FAQ

PEMBAYARAN

Pembayaran Transfer BNI dapat kamu lakukan melalui ATM BNI, Mobile Banking BNI, dan Internet Banking BNI.

Kamu akan diberikan waktu 24 jam untuk menyelesaikan pembayaran setelah memesan.

Melalui ATM
  1. Masukkan kartu ATM dan PIN BNI
  2. Pada menu utama, pilih menu “Menu Lainnya” > “Transfer” > “Rekening Tabungan atau Giro” > “Rekening BNI”
  3. Masukkan nomor Virtual Account pada rekening tujuan
  4. Masukkan jumlah pembayaran sesuai tagihan
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan data transaksi sudah benar kemudian pilih “Ya“
Melalui Mobile Banking BNI
  1. Akses BNI Mobile Banking melalui handphone
  2. Masukkan User ID dan Password
  3. Pilih menu “Transfer“, lalu pilih “Virtual Account Billing“, pilih “Input Rekening Baru”
  4. Masukkan nomor Virtual Account ke rekening tujuan
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan data transaksi sudah benar kemudian pilih “Ya“
  6. Masukkan password anda
Melalui Internet Banking BNI
  1. Masuk ke https://ibank.bni.co.id
  2. Masukkan User ID dan Password
  3. Pilih menu “Transfer“, lalu pilih “Transfer Antar Rekening BNI”, pilih “Rekening Tujuan”
  4. Masukkan nomor Virtual Account ke rekening tujuan
  5. Pilih Rekening Debit
  6. Masukkan jumlah pembayaran sesuai tagihan
  7. Masukkan Kode Otentikasi

Pembayaran Transfer dengan ATM Bersama dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Kunjungi ATM terdekat yang memiliki logo ATM Bersama.
  2. Pilih fitur “Transfer“.
  3. Pilih menu “Transfer Antar Bank“.
  4. Masukan kode 009 dilanjutkan dengan nomor virtual account ke rekening tujuan.
  5. Masukan nominal transaksi.
  6. Konfirmasi data pembelian kamu.
  7. Klik “Next/Oke“.
  8. Transaksi selesai. Pembayaran akan langsung terkonfirmasi setelah proses transaksi selesai.

Pembayaran Transfer dengan Bank Lain dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Silahkan lanjutkan proses pembayaran melalui Internet Banking / Teller / Mobile Banking anda.
  2. Pilih menu “Transfer antar bank” atau “Transfer online antar bank” atau “Transfer realtime antar bank”.
  3. Masukkan kode bank BNI (009) atau pilih bank yang dituju yaitu BNI.
  4. Masukkan Nomor VA pada kolom rekening tujuan.
  5. Masukkan jumlah pembayaran.
  6. Konfirmasi rincian kamu akan tampil di layar, cek dan apabila sudah sesuai silahkan lanjutkan transaksi sampai dengan selesai.

Masa Berlaku Polis

  1. Jangka Waktu Awal Pertanggungan berlaku sejak tanggal pembayaran premi oleh tertanggung.
  2. Pertanggungan berlaku efektif sejak tertanggung memiliki ITAS, berada dan bekerja di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sertifikat Polis Elektronik dan Kartu Peserta Asuransi

Setelah melakukan pembelian polis untuk seorang TKA, Perusahaan Pengguna TKA (atau pihak yang ditunjuk Perusahaan untuk melakukan pembelian polis asuransi TKA) dapat mengunduh Sertifikat Polis Elektronik (SPE) dengan melakukan login sebagai Perusahaan Pengguna TKA.

Pada halaman dashboard anda akan menemukan menu “Print” pada setiap nama TKA yang telah anda daftarkan. Silahkan klik menu Print untuk mengunduh SPE untuk TKA yang terkait.

Anda juga dapat mengunduh SPE serta polis induk melalui menu “layanan”. Silahkan pilih menu “Download Polis Induk dan SPE” dengan memasukkan nomor SPE dan tanggal/bulan/tahun kelahiran TKA.

Kartu peserta asuransi dalam bentuk fisik akan dikirimkan oleh FHI setelah TKA melakukan aktivasi kartu peserta melalui website Astaka.

Untuk melakukan aktivasi kartu peserta, silahkan klik menu “layanan” dan selanjutnya memilih menu “aktivasi kartu”.

Anda akan diminta untuk memasukkan nomor Sertifikat Polis Elektronik (SPE) dan tanggal, bulan dan tahun kelahiran TKA untuk memastikan validitas kepesertaan anda dalam program asuransi TKA. Silahkan klik login untuk melanjutkan.

Setelah login anda sukses anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang anda ingin daftarkan dan diminta mengunggah (upload) salinan KITAS, silahkan klik submit. Tim Astaka akan melakukan verifikasi atas data-data yang anda isi dan unggah tersebut. Jika data-data anda dianggap valid maka anda akan menerima email (pada alamat email yang didaftarkan sebelumnya) yang menyatakan bahwa aktivasi kartu peserta asuransi anda sudah sukses. Di dalam email tersebut juga akan disampaikan instruksi untuk mendownload aplikasi FH Indonesia untuk memperoleh kartu peserta elektronik atau e-card.

Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat TKA atau pemberi kerja sesuai dengan data alamat yang telah diterima oleh Astaka pada saat registrasi untuk membeli polis.

Silahkan menggunakan kartu peserta asuransi dalam bentuk fisik tersebut untuk memperoleh layanan program asuransi TKA.

Setelah anda sukses melakukan aktivasi kartu peserta melalui menu layanan anda akan memperoleh email dari Astaka yang berisi instruksi untuk mendownload aplikasi FH Indonesia di Google Play atau di App Store.

Untuk melakukan aktivasi kartu peserta, silahkan klik menu “layanan” dan selanjutnya memilih menu “aktivasi kartu”.

Setelah menginstall Aplikasi FH Indonesia, silahkan mendaftarkan diri anda (sign up) dan masukan nomor kartu peserta yang tercantum dalam Sertifikat Polis Elektronik yang sudah anda peroleh sebelumnya, data-data yang diminta lainnya serta username dan password yang anda inginkan. Selanjutnya secara otomatis e-card anda akan muncul dalam aplikasi FHI anda.

Silahkan menggunakan e-card untuk memperoleh layanan program asuransi TKA.

KLAIM

  • Yang berhak untuk menerima ganti rugi dan/atau santunan adalah Tertanggung atau Ahli Waris yang sah.
  • Penanggung dalam hal ini Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing yang akan membayar ganti rugi dan/atau santunan sesuai dengan risiko yang dialami TKA yang terjadi dalam masa pertanggungan asuransi sesuai dengan ketentuan dalam Polis Asuransi.
  • Tidak, kecuali untuk resiko meninggal dunia dan cacat tetap.
  • Iya, apabila jumlah ganti rugi dan/atau santunan yang menjadi hak Tertanggung atau Ahli Waris yang sah telah diberitahukan kepadanya, tetapi tidak diambil dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan tersebut disampaikan, maka kewajiban Penanggung untuk membayarkan ganti rugi dan/atau santunan menjadi gugur.
  • Anda diwajibkan mengajukan klaim dengan dua cara yaitu (1) melalui portal Astaka, dan (2) mengirimkan hard copy dokumen klaim yang dipersyaratkan.
Pengajuan klaim melalui portal Astaka
Pengajuan klaim yang dapat dilakukan melalui portal Astaka adalah untuk jenis-jenis klaim berikut ini :
  1. Kematian normal/akibat sakit
  2. Kematian akibat kecelakaan
  3. Pemulangan Jenazah (repatriasi)
  4. Cacat tetap total/Sebagian
  5. Reimbursement perawatan rawat inap rumah sakit (bukan karena kecelakaan)
  6. Reimbursement perawatan rumah sakit (karena kecelakaan)

Untuk menyampaikan klaim lewat portal Astaka, silahkan klik menu layanan dan pilih menu klaim.

Silahkan masukkan nomor Sertifikat Polis Elektronik anda dan masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran TKA untuk keperluan validasi, kemudian klik login.

Jika anda sudah berhasil login, silahkan pilih menu klaim dan klik ajukan klaim.

Anda akan diminta mengisi beberapa data dan mengunggah beberapa dokumen yang terkait dengan klaim anda.

Jika anda sudah selesai melengkapi semua persyaratan klaim, silahkan klik “ajukan”.

Anda akan menerima email dari Astaka yang menandakan bahwa klaim anda sudah berhasil diajukan (submit).

Konsorsium akan mengkaji klaim anda dan dokumen pendukunganya dan anda akan menerima email mengenai status klaim anda.

Penyampaian hard copy klaim dan dokumen klaim lengkap

Disamping diwajibkan mengunggah soft copy dokumen pengajuan klaim, anda juga diwajibkan untuk menyampaikan dokumen hard copy kepada konsorsium agar klaim anda dapat diproses.

Untuk menyampaikan dokumen hard copy anda dapat mengirimkan langsung dokumen tersebut ke alamat konsorsium.

Pelaporan klaim dan dokumen klaim lengkap baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy harus disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko.

Soft copy dapat disampaikan melalui website Astaka sedangkan hard copy dapat disampaikan melalui kantor konsorsium TKA.

Silahkan merujuk ke FAQ tentang "Bagaimana cara saya mengajukan klaim" untuk penjelasan lebih lanjut.
  • Pembayaran klaim dibayarkan Konsorsium kepada tertanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya keputusan kesepakatan tertulis atas klaim antara tertanggung dan konsorsium.
  1. Ketika Peserta datang ke rumah sakit untuk rawat inap, Peserta dapat menunjukkan kartu fisik atau e-Card (kartu elektronik) yang terdapat di mobile apps handphone peserta.
  2. Jika peserta belum memiliki kartu fisik atau e-Card (kartu elektronik) maka peserta cukup menunjukkan Paspor, Sertifikat Polis Elektronik dan KITAS. Rumah sakit akan menghubungi FHI untuk memastikan bahwa peserta terdaftar dan berhak memperoleh layanan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut.
  3. Setiap ada permintaan jaminan rawat inap terhadap pemegang Kartu Asuransi TKA dari rumah sakit, maka rumah sakit akan menghubungi Fullerton baik melalui telepon dan email, kemudian rumah sakit diminta untuk melengkapi identitas pasien (berdasarkan Paspor, Sertifikat Polis Elektronik dan KITAS) serta lembar medis awal dan dokumen penunjang lainnya seperti hasil pemeriksaan penunjang diagnostiknya.
  4. FHI akan melakukan verifikasi :
    1. Kepersertaan
    2. Memeriksa diagnosisnya apakah termasuk risiko yang dijamin atau risiko yang dikecualikan
    3. Memeriksa apakah limitnya masih tersedia atau tidak
  5. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan peserta berhak memperoleh layanan (eligible), FHI akan menerbitkan surat jaminan rawat inap ke rumah sakit dengan nilai maksimal limit yang tersedia dalam waktu 30 menit setelah semua data dari rumah sakit lengkap.
  6. Untuk pasien yang sedang dirawat, FHI akan melakukan case monitoring secara berkala.
  7. Apabila pasien sudah dinyatakan sembuh, rumah sakit akan mengirimkan dokumen tagihan akhir (final billing) lengkap dengan dokumen pendukungnya ke FHI.
  8. FHI akan melakukan verifikasi klaim dan bila dokumen tidak lengkap maka FHI akan langsung menghubungi rumah sakit untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
  9. FHI akan mengeluarkan jaminan akhir dengan maksimum jaminan sebesar limit yang tersedia dalam 45 menit setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
  10. Bila ada excess claim yang timbul maka menjadi tanggung jawab pasien dan harus diselesaikan sebelum meninggalkan rumah sakit.
  • Biaya rawat inap dan pengobatan akibat kecelakaan akan ditanggung terlebih dahulu oleh peserta asuransi dan pengantian atas biaya tersebut dapat diajukan kepada asuransi dengan menyertakan dokumen asli sesuai dengan ketentuan polis. Dalam website astaka.id
  • Biaya klaim akan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kuitansi dengan batasan maksimal sesuai Daftar Rincian Manfaat Pertanggungan di dalam Polis Induk.
  • Dokumen asli klaim reimbursement harus diterima di kantor pusat Konsorsium paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal kuitansi.
  • Santunan cacat tetap akan mendapatkan Uang Pertanggungan sesuai dengan persentasi kecacatannya yang tertera pada Polis Induk.
  1. Cakupan pelayanan FHI dalam evakuasi medis adalah jika pada saat kejadian darurat, fasilitas medis memadai tidak tersedia untuk penanganan Peserta, evakuasi medis akan diberikan dari fasilitas medis terdekat.
  2. Kecelakaan di rumah/kantor/ ruang publik :
    Pasien yang mengalami kecelakaan di rumah/kantor/ruang publik harus dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
  3. Apabila memerlukan medical evacuation dapat menghubungi FHI melalui call center yang tertera dalam kartu.
  4. FHI akan meminta data-data peserta seperti : Paspor/ Sertifikat Polis Elektronik / KITAS/ Kartu Kepesertaan Asuransi dan nomor telephone pasien. Selanjutnya FHI akan melakukan kordinasi dengan fasilitas medis yang merawat pasien,Setelah FHI menyatakan valid atas data tersebut, Selanjutnya FHI akan menghubungi keluarga pasien/perusahaan di mana pasien bekerja dan memberikan penjelasan mengenai keadaan pasien.
  5. Tindakan Evakuasi Medis akan dilakukan oleh FHI dengan terlebih dahulu melakukan penilaian situasi rumah sakit di mana pasien di rawat, apakah fasilitas dan alat medis di rumah sakit tersebut dapat mengakomodasi keadaan pasien. FHI akan memberikan rekomendasi dari hasil penilaian situasi rumah sakit sebagai berikut :
    1. Keadaan pasien stabil dan fasilitas rumah sakit memadai
      Tindakan FHI : Akan meneruskan perawatan di rumah sakit dan melaporkan kondisinya setiap hari kepada pemberi kerja/perusahaan pasien.
    2. Keadaan pasien tidak stabil, fasilitas rumah sakit memadai
      Tindakan FHI : akan melakukan memonitoring pasien dan melaporkan kondisi Pasien ke Perusahaan tempat pasien bekerja lebih sering dibandingkan dengan kondisi poin (a).
    3. Keadaan pasien stabil, fasilitas rumah sakit tidak memadai
      Tindakan FHI : akan segera mempersiapkan pemindahan ke rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas terbaik untuk keadaan pasien melalui fasilitas Air Ambulance atau Ground Ambulance (bukan tidak mungkin pasien langsung di terbangkan ke Jakarta atau kenegara terdekat bila memang keadaan pasien sangat mendesak), selanjutnya FHI akan melaporkan ke perusahaan di mana pasien bekerja.
    4. Keadaan pasien tidak stabil, fasilitas rumah sakit tidak memadai
      Tindakan FHI : akan segera mempersiapkan pemindahan ke rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas terbaik untuk keadaan pasien melalui fasilitas Air Ambulance atau Ground Ambulance (bukan tidak mungkin pasien langsung di terbangkan ke Jakarta atau kenegara terdekat bila memang keadaan pasien sangat mendesak), selanjutnya FHI akan melaporkan ke perusahaan di mana pasien bekerja.
  1. Apabila memerlukan repatriasi jenazah dapat menghubungi FHI melalui call center yang tertera dalam kartu atau web : astaka.id

    Catatan !!: kematian TKA di manapun, wajib di bawa ke rumah sakit terdekat untuk di keluarkan surat keterangan kematian.

  2. Apabila TKA telah meninggal di lokasi kejadian, atas keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan jenazah ke RS akan di cover oleh FHI.
  3. FHI akan menvalidasi atas permintaan data-data peserta seperti : Paspor/ Sertifikat Polis Elektronik / KITAS/ Kartu Kepesertaan Asuransi.
  4. FHI melakukan pengecekan kondisi jenazah TKA yang telah berada di rumah sakit meliputi (a) penyebab kematian (b)laporan kondisi terakhir (misalnya : jenazah masih baik atau sudah membusuk dan sebagainya).
  5. FHI akan mempersiapkan proses repatriasi jenazah TKA ke Negara asal. Selanjutnya FHI akan melaporkan atas proses repatriasi jenazah TKA ke Perusahaan di mana TKA bekerja.
  6. Setelah jenazah TKA sampai di Negara asal, FHI akan melaporkan ke Perusahaan di mana TKA bekerja bahwa TKA sudah sampai di Negara asal (home country).
  1. Pada saat pasien selesai di rawat inap di RS tujuan setelah dilakukan evakuasi dan oleh rumah sakit dinyatakan sembuh tetapi memerlukan masa pemulihan yang panjang serta dokter FHI merekomendasikan pasien untuk dipindahkan ke fasilitas lain yang lebih dekat dengan tempat tinggal peserta untuk masa pemulihan, maka FHI akan mengatur repatriasi medis pasien ke negara asal. FHI akan melakukan repatriasi medis dengan menggunakan pesawat komersial.
  2. FHI akan meminta informasi mengenai negara tujuan dan alamat pasien di negara tujuan langsung dari pasien atau perusahaan dimana TKA bekerja.
  3. FHI akan melaporkan proses repatriasi medis ke keluarga pasien dan perusahaan dimana TKA bekerja.
  1. Pada saat pasien selesai dirawat inap di RS tujuan setelah dilakukan evakuasi dan oleh rumah sakit pasien dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja maka pasien dapat menghubungi FHI melalui call center yang tertera dalam kartu.
  2. Apabila dokter FHI setuju dengan rekomendasi dari RS maka FHI akan menyediakan satu tiket kelas ekonomi untuk pasien kembali ke tempat kerjanya (lokasi kerja yang berada di Indonesia).
  3. FHI akan melaporkan pemberian pelayanan ini ke perusahaan dimana TKA bekerja.
  4. Pelayanan ini berlaku dalam waktu 30 hari sejak dilakukannya evakuasi medis terhadap pasien.
  1. Pada saat pasien dirawat di rumah sakit setelah dilakukannya evakuasi medis dan rumah sakit/dokter yang merawat menyatakan pasien akan dirawat di rumah sakit selama lebih dari 7 hari, pasien/perusahaan dimana TKA bekerja dapat menghubungi FHI melalui call center yang tertera di dalam kartu untuk meminta manfaat kunjungan anggota keluarga.
  2. FHI akan meminta surat pernyataan dari rumah sakit/dokter yang merawat bahwa pasien akan dirawat di rumah sakit selama lebih dari 7 hari.
  3. FHI akan menghubungi pasien/perusahaan dimana TKA bekerja untuk mendapatkan nama keluarga yang akan berkunjung untuk menemani pasien selama berada di rumah sakit. FHI akan menerbitkan satu tiket kelas ekonomi pulang pergi untuk keluarga yang di tunjuk pasien.
  4. FHI akan memberikan biaya akomodasi sebesar IDR 750,000/hari selama 7 hari untuk keluarga yang ditunjuk. Biaya akomodasi diberikan secara reimburse ke pihak keluarga pasien/perusahaan dimana TKA bekerja.
  5. Untuk memberikan reimbursement atas biaya akomodasi ini FHI memerlukan kuitansi – kuitansi pendukung
  6. FHI tidak bertanggung jawab dalam pengurusan Visa/syarat-syarat lain yang dibutuhkan keluarga pasien untuk berkunjung ke Indonesia
Layanan ini tidak berlaku untuk tenaga kerja asing dan hanya berlaku bagi traveller.
  1. Pada saat pasien selesai dirawat inap di RS tujuan setelah dilakukan evakuasi dan oleh rumah sakit/dokter yang merawat dinyatakan sembuh dan boleh keluar dari rumah sakit tetapi harus kembali ke rumah sakit untuk melakukan kontrol pasca rawat inap, maka pasien/perusahaan dimana TKA bekerja dapat menghubungi FHI melalui call center yang tertera di kartu untuk mendapatkan Layanan ini.
  2. FHI akan meminta surat dari rumah sakit/dokter yang merawat yang menyatakan bahwa pasien sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit dan memerlukan kontrol paska rawat inap.
  3. FHI akan memberikan biaya pemulihan sebesar IDR 15,000,000 untuk akomodasi, konsumsi dan transportasi dari tempat tinggal pasien (hotel) ke rumah sakit untuk melakukan kontrol paska rawat inap. Biaya pemulihan diberikan secara reimburse kepada pihak keluarga pasien/perusahaan dimana TKA bekerja.
  4. Untuk memberikan reimbursement atas biaya pemulihan ini FHI memerlukan kuitansi-kuitansi pendukung.
  5. Pelayanan ini berlaku dalam waktu 30 hari sejak dilakukannya evakuasi medis terhadap pasien.

Refund

Refund Premi dapat dilakukan selama tidak melebihi 14 hari setelah tanggal mulai Polis di dalam SPE. Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan hangus.

Refund atas pembelian premi dapat dilakukan jika TKA yang telah membeli polis asuransi TKA tidak memperoleh notifikasi ijin dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Silahkan masuk ke menu “layanan” dan pilih menu “refund”. Untuk keperluan validasi mohon masukkan no Sertifikat Polis Elektronik dan tanggal/bulan/tahun lahir TKA dan klik login.

Setelah anda berhasil login, silahkan klik menu refund.

Pada halaman refund anda akan diminta untuk mengupload beberapa dokumen termasuk soft copy telex penolakan atau pembatalan visa. Jika sudah dianggap lengkap silahkan submit permintaan refund anda.

Pengembalian dana premi (refund) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari proses pengajuan.

Jumlah dana premi (refund) yang akan dikembalikan dihitung berdasarkan formula berikut ini :
(sisa hari berjalan/jumlah hari JWP) x (nilai premi – biaya).

Catatan :
  • Biaya : 20% dari nilai premi
  • JWP : Jangka Waktu Pertanggungan
logo-kemenaker
logo-ojk
logo-sinarmas
sinarmas-list
logo-jasindo
jasindo-list

Call Center

Konsorsium Asuransi Sinarmas:
(021) 2997 6325
Konsorsium Asuransi Jasindo:
(021) 2997 6324
asuransi-list mariberasuransi
Didukung oleh:
logo-bni
2024 © Asuransi Tenaga Kerja Asing | Astaka
Jumlah Visitor : 42