Asuransi Tenaga Kerja Asing

LUAS JAMINAN

  • Risiko kematian (meninggal dunia)
  • Risiko cacat tetap sebagian atau total akibat kecelakaan
  • Rawat inap dan pengobatan akibat sakit dan akibat kecelakaan
  • Evakuasi medis darurat dan Repatriasi medis

PREMI

  • Jangka Waktu 1 (satu) Bulan (30 Hari) : IDR 762.000
  • Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan (90 Hari) : IDR 1.715.000
  • Jangka Waktu 6 (enam) Bulan (180 Hari) : IDR 2.477.000

Meninggal Dunia

Apabila selama masa pertanggungan Peserta meninggal dunia baik alami dan atau yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun akibat kecelakaan, maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan, yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- dan biaya pemulangan jenazah maksimal sebesar Rp. 25.000.000,- jika Tertanggung atau ahli waris menghendaki untuk dipulangan ke negara asal.

Cacat Tetap Total atau Sebagian

Apabila selama masa pertanggungan Peserta mengalami Cacat tetap total atau Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan kerja dan asuransi masih berlaku, maka kepada peserta akan dibayarkan Uang Pertanggungan sesuai dengan persentase kecacatan yang diderita.

Rawat Inap

Peserta mendapatkan penjaminan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit dan klinik yang terdaftar di jaringan Fullerton Health Indonesia, dengan batasan maksimal Rp. 25.000.000,- selama masa pertanggungan. Kartu peserta dapat berfungsi sebagai kartu cashless dalam melakukan pendaftaran dan penjaminan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit atau klinik yang terdaftar di jaringan Fullerton Health Indonesia.

Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi Medis

Maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- selama jangka waktu pertanggungan, sesuai dengan SK Dirjen.

logo-kemenaker
logo-ojk
logo-sinarmas
sinarmas-list
logo-jasindo
jasindo-list

Call Center

Konsorsium Asuransi Sinarmas:
(021) 2997 6325
Konsorsium Asuransi Jasindo:
(021) 2997 6324
asuransi-list mariberasuransi
Didukung oleh:
logo-bni
2024 © Asuransi Tenaga Kerja Asing | Astaka
Jumlah Visitor : 452