Perlindungan Terhadap Jaminan Sosial TKA
Hadirnya pemerintah dalam perlindungan dan kepesertaan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di area Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tenaga Kerja Asing
Perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Dalam konsideran UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja, dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja atau buruh dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Baca selengkapnyaManfaat Asuransi
Risiko kematian
Apabila Peserta meninggal dunia baik alami dan atau yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun akibat kecelakaan, maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan, yaitu sebesar Rp.200.000.000,- dan biaya pemulangan jenazah maksimal sebesar Rp.25.000.000,- jika Tertanggung atau ahli waris menghendaki untuk dipulangkan ke negara asal.
Rawat Inap
Peserta mendapatkan penjaminan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit dan klinik yang terdaftar di jaringan Fullerton Health Indonesia, dengan batasan maksimal Rp.25.000.000,- selama masa pertanggungan. Kartu peserta dapat berfungsi sebagai kartu cashless dalam melakukan pendaftaran dan penjaminan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit atau klinik yang terdaftar di jaringan Fullerton Health Indonesia.
Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis
Peserta mendapatkan fasilitas berupa Evakuasi medis darurat atau medivac, dan Pemulangan kembali ke negara asal bila diperlukan, selama dalam masa perlindungan dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maksimal sebesar Rp 200.000.000,- selama jangka waktu pertanggungan.
Bagaimana cara memperoleh kartu peserta asuransi elektronik (e-card)?
Setelah anda sukses melakukan aktivasi kartu peserta melalui menu layanan anda akan memperoleh email dari Astaka yang berisi instruksi untuk mendownload aplikasi FH Indonesia di Google Play atau di App Store.
Untuk melakukan aktivasi kartu peserta, silahkan klik menu “layanan” dan selanjutnya memilih menu “aktivasi kartu”.
Setelah menginstall Aplikasi FH Indonesia, silahkan mendaftarkan diri anda (sign up) dan masukan nomor kartu peserta yang tercantum dalam Sertifikat Polis Elektronik yang sudah anda peroleh sebelumnya, data-data yang diminta lainnya serta username dan password yang anda inginkan. Selanjutnya secara otomatis e-card anda akan muncul dalam aplikasi FHI anda.
Silahkan menggunakan e-card untuk memperoleh layanan program asuransi TKA.
Berita dan Acara
Penyerahan Klaim Santunan Meninggal Dunia Mr. Zhang Zhenqing PT. Sebuku Iron Lateritic Ores
Pada hari Rabu, 6 Maret 2024 bertempat di The Grand Mansion Menteng, telah dilaksanakan Penyampaian Bela Sungkawa dan Pemberian Klaim Santunan Meninggal Dunia Secara Simbolis atas nama tertanggung Mr. Zhang Zhenqing dari PT Sebuku Iron Lateritic Ores.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan dari PT Sebuku Iron Laterutic Ores, Perwakilan tim Asuransi Tenaga Kerja Asing (ASTAKA), Perwakilan Ketua Konsorsium Asuransi Sinar Mas, Perwakilan dari Pihak Asuransi Jiwa BNI Life dan Simas Jiwa, Acara tersebut dibuka dengan Kata Sambutan, Penyampaian Bela Sungkawa, dilanjutkan dengan Ramah Tamah dan Makan Siang bersama, serta Pemberian Klaim Santunan secara Simbolis kepada perwakilan dari Perusahaan Pengguna TKA yaitu PT. Sebuku Iron Ores.
Kami Atas Nama Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing (ASTAKA) Menyampaikan Bela Sungkawa Yang Mendalam atas Meninggalnya Tenaga Kerja Asing atas nama Mr Zhang Zhenqing telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 2023 di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan dalam kawasan PT. SILO.